Syarat & Ketentuan
  1. Ketentuan pembatalan tiket (kurang dari 12 jam tiket HANGUS , kurang dari 24 jam dikenakan biaya 50% dari harga tiket, kurang dari 48 jam dikenakan biaya 25% dari harga tiket), dan wajib melampirkan bukti alasan pembatalan tiket.
  2. Untuk pengembalian dana (refund) diproses kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja.
  3. Ketentuan pada no. 1 tidak berlaku apabila ada program promosi dan high season (Idul Fitri atau Nataru).
  4. Khusus periode HIGH SEASON (Idul Fitri atau Nataru) dan program promosi, untuk pembatalan tiket mengakibatkan UANG HILANG. Jam keberangkatan ditentukan 1 hari sebelum keberangkatan, calon penumpang diwajibkan menghubungi perwakilan PO. SAN untuk konfirmasi ulang.
  5. Perubahan jadwal hanya di perbolehkan maksimal 1x dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan dari tanggal perjalanan awal dan apabila pada tanggal perubahan penumpang tidak jadi berangkat maka tiket dianggap HANGUS.
  6. Perubahan jadwal WAJIB diinfokan maksimal H-1 sebelum tanggal pemberangkatan, apabila di hari keberangkatan tiket dianggap HANGUS..
  7. Perubahan diizinkan untuk kelas yang sama atau kelas yang lebih tinggi (dengan adanya penambahan biaya). Untuk kelas yang lebih rendah tidak ada pengembalian dana.
  8. Waktu pemberangkatan dan waktu tiba yang tertera di tiket adalah estimasi. Harap konfirmasi ulang H-1 sebelum hari keberangkatan ke perwakilan titik naik.
  9. Para penumpang harus tiba di lokasi keberangkatan selambat-lambatnya setengah jam (30 menit) sebelum waktu keberangkatan, apabila penumpang belum tiba pada waktu keberangkatan maka akan dinyatakan tidak berangkat dan uang tidak dapat dikembalikan/hangus.
  10. Apabila pada jam pemberangkatan bus mendadak rusak, maka PO. SAN berhak membatalkan pemberangkatan bus dan uang tiket dikembalikan penuh.
  11. Apabila terjadi kerusakan di jalan, maka kru PO. SAN akan mengambil keputusan darurat yang paling memungkinkan untuk seluruh pelanggan.
  12. Bagasi gratis yang diperbolehkan bagi penumpang adalah 1 (satu) kardus air mineral 600ml dengan dimensi 41 × 27 × 22.5 cm dan 1 (satu) koper ukuran sedang yakni dengan ukuran 20 inci (37cm x 22cm x 56cm) atau 22 inci (38cm x 22cm x 48cm) atau 24 inci (43cm x 23cm x 63cm) sedangkan untuk bagasi kabin hanya 1 (satu) ransel atau tas jinjing.
  13. Para penumpang yang membawa barang lebih dari ketentuan akan dikenakan biaya tambahan bagasi atau dipaketkan.
  14. Anak berusia 4 tahun atau lebih harus membayar biaya tiket penuh.
  15. Setiap 1 (satu) tiket akan mendapatkan 1 (satu) botol air mineral ukuran 600 ml untuk 1 (satu) kali perjalanan.
  16. Kehilangan/Kerusakan/Tertukarnya barang bawaan adalah tanggung jawab para penumpang sendiri.
  17. Pengurus perusahaan atau kru bus berhak memindahkan tempat duduk bila keadaan terpaksa.
  18. Dilarang membawa binatang hidup jenis apapun, narkotika dan senjata berbahaya.
  19. Tiket telah dibeli maka penumpang menyetujui semua persyaratan yang tertulis di tiket.
Mohon Diperhatikan
  1. DEMI KETERTIBAN PERUSAHAAN DAN KENYAMANAN PENUMPANG, JIKA KRU BUS MENAIKKAN PENUMPANG DI LUAR PERWAKILAN HARAP DILAPORKAN KE NOMOR PENGADUAN 0815 3907 670
  2. DEMI KESELAMATAN PENUMPANG, BILA PENGEMUDI MENJALANKAN KENDARAAN TERLALU CEPAT / UGAL-UGALAN SEHINGGA MEMBAHAYAKAN PENUMPANG, BERSIKAP KASAR ATAU MEROKOK SAAT BUS SEDANG BERJALAN, PENUMPANG BERHAK MENEGUR PENGEMUDI ATAU MELAPOR PADA KANTOR PUSAT KE NOMOR PENGADUAN.
  3. SAAT MENYAMPAIKAN KELUHAN KE NOMOR WHATSAAP 0815 3907 670 ATAU EMAIL [email protected], HARAP MELAMPIRKAN DATA DIRI, NOMOR HANDPHONE YANG DAPAT DIHUBUNGI, BUKTI TIKET, FOTO DAN KRONOLOGIS KEJADIAN SECARA TERPERINCI AGAR DAPAT DI PERTANGGUNG JAWABKAN.
  4. DATA PENUMPANG YANG SESUAI DENGAN IDENTITAS DALAM TIKET INI DI PERTANGGUNGJAWABKAN PADA PT. ASURANSI JASA RAHARJA BERDASARKAN UU Nomor 33 Tahun 1964.
  5. DIMOHON BARANG DAN SURAT-SURAT BERHARGA DILARANG DIMASUKKAN KEDALAM TAS YANG TERDAPAT DI BAGASI. APABILA TERJADI KEHILANGAN MAKA DILUAR TANGGUNG JAWAB PO. SAN.
  6. SETELAH TIBA DI TEMPAT TUJUAN HARAP MEMPERHATIKAN SELURUH BARANG BAWAAN, APABILA ADA KEHILANGAN/KERUSAKAN DI LUAR AREA PO. SAN MAKA TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB PO. SAN.
  7. BAGI IBU HAMIL YANG MEMASUKI USIA KANDUNGAN LEBIH DARI 24 MINGGU & BAYI YANG BERUSIA 3 BULAN SERTA PENUMPANG YANG MEMILIKI RIWAYAT PENYAKIT WAJIB MENYERTAKAN SURAT KETERANGAN DOKTER YANG MENYATAKAN LAYAK UNTUK MELAKUKAN PERJALANAN.
  8. APABILA penumpang SEDANG DALAM KONDISI SAKIT, OBAT YANG DIPERLUKAN WAJIB DIBAWA KE DALAM KABIN BUS (JANGAN DI BAGASI).
  9. HUBUNGI PETUGAS LOKET DAN INFORMASIKAN KEPADA KRU BUS BILA MEMBUTUHKAN BANTUAN DALAM PERJALANAN (SEPERTI KONDISI SAKIT, LANSIA ATAU HAMIL).