Syarat & Ketentuan
-
Ketentuan pembatalan tiket (kurang dari 12 jam tiket HANGUS , kurang dari 24 jam dikenakan biaya 50% dari harga tiket, kurang dari 48 jam dikenakan biaya 25% dari harga tiket), dan wajib melampirkan bukti alasan pembatalan tiket.
-
Untuk pengembalian dana (refund) diproses kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja.
-
Ketentuan pada no. 1 tidak berlaku apabila ada program promosi dan high season (Idul Fitri atau Nataru).
-
Khusus periode HIGH SEASON (Idul Fitri atau Nataru) dan program promosi, untuk pembatalan tiket mengakibatkan UANG HILANG. Jam keberangkatan ditentukan 1 hari sebelum keberangkatan, calon penumpang diwajibkan menghubungi perwakilan PO. SAN untuk konfirmasi ulang.
-
Perubahan jadwal hanya di perbolehkan maksimal 1x dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan dari tanggal perjalanan awal dan apabila pada tanggal perubahan penumpang tidak jadi berangkat maka tiket dianggap HANGUS.
-
Perubahan jadwal WAJIB diinfokan maksimal H-1 sebelum tanggal pemberangkatan, apabila di hari keberangkatan tiket dianggap HANGUS..
-
Perubahan diizinkan untuk kelas yang sama atau kelas yang lebih tinggi (dengan adanya penambahan biaya). Untuk kelas yang lebih rendah tidak ada pengembalian dana.
-
Waktu pemberangkatan dan waktu tiba yang tertera di tiket adalah estimasi. Harap konfirmasi ulang H-1 sebelum hari keberangkatan ke perwakilan titik naik.
-
Para penumpang harus tiba di lokasi keberangkatan selambat-lambatnya setengah jam (30 menit) sebelum waktu keberangkatan, apabila penumpang belum tiba pada waktu keberangkatan maka akan dinyatakan tidak berangkat dan uang tidak dapat dikembalikan/hangus.
-
Apabila pada jam pemberangkatan bus mendadak rusak, maka PO. SAN berhak membatalkan pemberangkatan bus dan uang tiket dikembalikan penuh.
-
Apabila terjadi kerusakan di jalan, maka kru PO. SAN akan mengambil keputusan darurat yang paling memungkinkan untuk seluruh pelanggan.
-
Bagasi gratis yang diperbolehkan bagi penumpang adalah 1 (satu) kardus air mineral 600ml dengan dimensi 41 × 27 × 22.5 cm dan 1 (satu) koper ukuran sedang yakni dengan ukuran 20 inci (37cm x 22cm x 56cm) atau 22 inci (38cm x 22cm x 48cm) atau 24 inci (43cm x 23cm x 63cm) sedangkan untuk bagasi kabin hanya 1 (satu) ransel atau tas jinjing.
-
Para penumpang yang membawa barang lebih dari ketentuan akan dikenakan biaya tambahan bagasi atau dipaketkan.
-
Anak berusia 4 tahun atau lebih harus membayar biaya tiket penuh.
-
Setiap 1 (satu) tiket akan mendapatkan 1 (satu) botol air mineral ukuran 600 ml untuk 1 (satu) kali perjalanan.
-
Kehilangan/Kerusakan/Tertukarnya barang bawaan adalah tanggung jawab para penumpang sendiri.
-
Pengurus perusahaan atau kru bus berhak memindahkan tempat duduk bila keadaan terpaksa.
-
Dilarang membawa binatang hidup jenis apapun, narkotika dan senjata berbahaya.
-
Tiket telah dibeli maka penumpang menyetujui semua persyaratan yang tertulis di tiket.
Mohon Diperhatikan
-
DEMI KETERTIBAN PERUSAHAAN DAN KENYAMANAN PENUMPANG, JIKA KRU BUS MENAIKKAN PENUMPANG DI LUAR PERWAKILAN HARAP DILAPORKAN KE NOMOR PENGADUAN 0815 3907 670
-
DEMI KESELAMATAN PENUMPANG, BILA PENGEMUDI MENJALANKAN KENDARAAN TERLALU CEPAT / UGAL-UGALAN SEHINGGA MEMBAHAYAKAN PENUMPANG, BERSIKAP KASAR ATAU MEROKOK SAAT BUS SEDANG BERJALAN, PENUMPANG BERHAK MENEGUR PENGEMUDI ATAU MELAPOR PADA KANTOR PUSAT KE NOMOR PENGADUAN.
-
SAAT MENYAMPAIKAN KELUHAN KE NOMOR WHATSAAP 0815 3907 670 ATAU EMAIL SAN.PULOMAS@GMAIL.COM, HARAP MELAMPIRKAN DATA DIRI, NOMOR HANDPHONE YANG DAPAT DIHUBUNGI, BUKTI TIKET, FOTO DAN KRONOLOGIS KEJADIAN SECARA TERPERINCI AGAR DAPAT DI PERTANGGUNG JAWABKAN.
-
DATA PENUMPANG YANG SESUAI DENGAN IDENTITAS DALAM TIKET INI DI PERTANGGUNGJAWABKAN PADA PT. ASURANSI JASA RAHARJA BERDASARKAN UU Nomor 33 Tahun 1964.
-
DIMOHON BARANG DAN SURAT-SURAT BERHARGA DILARANG DIMASUKKAN KEDALAM TAS YANG TERDAPAT DI BAGASI. APABILA TERJADI KEHILANGAN MAKA DILUAR TANGGUNG JAWAB PO. SAN.
-
SETELAH TIBA DI TEMPAT TUJUAN HARAP MEMPERHATIKAN SELURUH BARANG BAWAAN, APABILA ADA KEHILANGAN/KERUSAKAN DI LUAR AREA PO. SAN MAKA TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB PO. SAN.
-
BAGI IBU HAMIL YANG MEMASUKI USIA KANDUNGAN LEBIH DARI 24 MINGGU & BAYI YANG BERUSIA 3 BULAN SERTA PENUMPANG YANG MEMILIKI RIWAYAT PENYAKIT WAJIB MENYERTAKAN SURAT KETERANGAN DOKTER YANG MENYATAKAN LAYAK UNTUK MELAKUKAN PERJALANAN.
-
APABILA penumpang SEDANG DALAM KONDISI SAKIT, OBAT YANG DIPERLUKAN WAJIB DIBAWA KE DALAM KABIN BUS (JANGAN DI BAGASI).
-
HUBUNGI PETUGAS LOKET DAN INFORMASIKAN KEPADA KRU BUS BILA MEMBUTUHKAN BANTUAN DALAM PERJALANAN (SEPERTI KONDISI SAKIT, LANSIA ATAU HAMIL).